Bima, PH-Krimsus : Upaya memberantas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polres Bima Kota terus digencarkan kepolisian.
Kamis (16/11/2017) Sore sekitar Pukul 16.30 Wita, Kapolsek Sape bersama Anggota Res Narkoba Polres Bima Kota, menggerebek rumah yang diduga bandar besar narkoba.
Mereka mengincar SN, yang diduga merupakan bandar besar di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, di salah satu rumah Milik SN yang diduga Bandar di Desa Sangiang Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Namun, tak gampang menangkap gembong sabu sekelas SN. Buktinya ia berhasil lolos dari sergapan pihak kepolisian.
Saat masuk ke dalam rumah tersebut, Polisi berhasil mengamankan KN (43) yang beralamat di Dusun Due Rt 08/03 Desa parangina Kecamatan Sape kabupaten Bima, FS (21) yang beralamat di Dusun Wera Rt 01/03 Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima Serta RM (38) yang beralamat di Dusun Wera Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Adapun beberapa Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, Empat Pak Plastik Klip, Dua buah Bong, Satu timbangan Digital, Tiga buah Hp merek Nokia, Satu Hp Samsung, Satu Hp Tab, Enam Buah Gunting, Satu buah Dompet warna coklat, Duah buah Tank, Satu buah Kater, Tiga butir Peluru Tajam (Jenis SS 1), Sabu Seberat 52,18 gram, Serta Uang tuanai Sebesar Rp, 15, 700,000 (lima belas juta tujuh ratus ribu).
Diduga Bandar SN telah mengendus kedatangan polisi, ternyata di dalam rumah Milik SN terdapat jalan rahasia yang diduga digunakan pelaku untuk kabur dari sergapan Polisi.
Ipda Suratno Kasubag Humas Polres Bima Kota saat dikonfirmasi Oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus Melalui WhatsApnya Mengatakan, “Pihaknya tak akan berhenti mengejar para bandar dan pelaku yang bercokol di wilayah hukum Polres Bima Kota, SN yang diduga Bandar Narkoba, yang Melarikan diri dan kini masih dalam kejaran Anggota Res Narkoba Polres Bima Kota” tutur Suratno.
Kini beberapa Pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di kantor Res Narkoba Polres Bima Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MUCH).