Home Berita Hukum dan Kriminal Polisi Ringkus, Diduga dua Pria ,Salah Satu Oknum Berstatus ASN Lingkup Pemkab...

Polisi Ringkus, Diduga dua Pria ,Salah Satu Oknum Berstatus ASN Lingkup Pemkab Tanbu Edarkan Ribuan Cornophen /Zenit 

501
0

Tanah Bumbu Kalsel, peloporkrisus.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus Pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan ,memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman dan dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar

Diduga kedua pria tersebut terlibat dalam pusaran obat keras yang sudah dicabut izin edarnya yaitu zenit jenis Carnophen.

Dari dua pelaku, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Kal-Sel

Inisial SK (39) jenis kelamin Laki -Laki ,pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat warga Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kec Simpang empat Tanbu Kabupaten Tanbu yang merupakan PNS yang diamankan bersama rekannya HD (39) di gudang masing-masing. ( SK) diamankan di Jalan Veteran Desa Barokah dan (HD) diamankan di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang empat Tanbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK membenarkan hal tersebut”, Sabtu (29/4/2023).

Benar , pelaku (SK) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara ( PNS) di ringkus dan di amankan petugas karena kepemilikan ribuan obat jenis zenit/Carnophen “Ungkap AKP. Saryanto.

penangkapan Pelaku tersebut terjadi pada hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 16.00 wita di alamat rumah tersangka (SK)

”Barang bukti yang diperoleh perugas sebanyak 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan dalam tas Alfamart warna merah,” Terangnya

Kronologisnya, saat ada informasi di sebuah rumah di Jl. Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu tersangka (SK) kedapatan menyimpan Obat keras jenis Carnophen /Zenit sebanyak 2.470 butir di dalam tas alfamart warna merah yang ditemukan di dapur rumah pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku lainnya (HD) di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kal-sel

” Kedua Pelaku Bersama barang bukti Saat ini dibawa KePolres Tanah Bumbu dalam Pemeriksaan Penyidik ​​Satresnarkoba Polres Tanbu guna Proses lebih lanjut

Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya ,kedua pelaku terancam Undang-undang RI KUHP Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5(lima) tahun kurungan Penjara “Tutup dia”(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here