Home Berita Polsek Duduksampeyan Ringkus Maling Motor

Polsek Duduksampeyan Ringkus Maling Motor

137
0

Gresik,Peloporkrimsus.com – Polsek Duduksampeyan bergerak cepat meringkus tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Satu orang diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125.

Pelaku yang diamankan bernama Abdullah (36) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan  atau tinggal di Desa Blimbing, kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Tepatnya di jalan poros desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Saat itu sepeda motor korban Honda Supra X 125 W 4109 AT diparkir mulai pukul 13.00 Wib, lalu korban bernama Andik Mulyono mulai bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban sendiri di Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan.

Pada saat korban berada di atas andang memasang kawat bendrat, sekitar pukul 14.00 Wib korban melihat pelaku dibonceng temannya mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU warna Hitam. Berhenti sejajar dengan motor korban.

Lalu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor lalu menaiki motor korban dan memutar balik motor korban ke arah barat atau ke arah Lamongan.

Pelaku menghidupkan sepeda motor dengan mengongkel dan pelaku berhasil mengendarai sepeda motor tersebut.

Kemudian korban turun dari Andang mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor dan korban berhasil menangkap dengan cara merangkul atau memiting leher pelaku. Sehingga sepeda motor dan pelaku serta korban terjatuh ke arah sawah, saat itu korban teriak maling, maling, maling lalu warga berdatangan membantu korban menangkap pelaku tersebut dan untuk pelaku satunya yang mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam berhasil lolos/ melarikan diri ke arah timur.

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan,” tegasnya.

Pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu buah STNK no. Pol: W 4109 AT. Atas nama Nur Lizamatul Choiroh. Kemudian satu buah unit sepeda motor honda Supra X 125.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tegasnya lagi.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan salah satu pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.(Naga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here