Home Berita Press Release Polres Tanah bumbu Ungkap Tindak Pidana Narkotika selama Bulan juni...

Press Release Polres Tanah bumbu Ungkap Tindak Pidana Narkotika selama Bulan juni 2022

110
0

Tanah bumbu kal -sel,peloporkrimsus.com -Barang terlarang Sebanyak 164,92 gram Barang Bukti narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Resnarkoba Polres Tanah Bumbu selama periode bulan Juni 2022.
“Total barang bukti sebanyak 164,92 gram narkotika jenis sabu dari 8 LP yang ditangani selama bulan juni,” sebut Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK, dalam press release yang digelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu Jl. Bhayangkara KM.02 Desa Gunung Antasari, Simpang Empat Tanbu, Senin, 4 Juli 2022.

Dari 8 LP tersebut jelas Kapolres, tangkapan paling besar dari tangan tersangka AR (28) di Desa Sarigadung kecamatan Simpang Empat Tanbu dengan Barang Bukti 36 paket narkotika jenis sabu seberat 90,09 gram. Disusul SS (37) warga Jl. Asoka Desa Saring Sei Bubu Kusan Tengah dengan Barang Bukti 19 paket sabu seberat 48,72 gram.

Kemudian ada tersangka RB (22) TKP di Desa Maduretno Karang Bintang, BB dua paket sabu seberat 25,16 gram. Serta tersangka AH (29) dan HD (31), keduanya ditangkap bersamaan di Desa Kersik Putih kecamatan Batulicin, dengan BB dua paket narkotika jenis sabu seberat 6,89 gram. Sementara empat tersangka lainnya lagi barang bukti dibawah 4 gram sabu.”Tegasnya

Dalam kesempatan itu Kapolres menegaskan untuk menjauhi barang terlarang narkotika. “Kita tau narkoba dilarang dan melanggar Hukum , makanya kita proses dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Jangan sekali-kali mencoba narkoba, karena hanya ada tiga pilihan, kalau bukan sakit, mati, atau ditangkap polisi Masuk penjara kata AKBP Tri Hambodo SIK.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanbu IPTU Deni Juniansyah SIK menambahkan, sumber peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu sejak awal Juni sampai sekarang, sebagian besar datang dari banjarmasin, sebagian adalah TO dan sisanya pemain baru.

Untuk pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan persuasif melalui penyuluhan kepada masyarakat. Namun jika tetap terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan narkotika, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan represif sebagai pilihan terakhir.

“Maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar jika terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba tetap melalui proses putusan pengadilan,” Ungkap IPTU Deni. (Team A 5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here