Home Berita Satpol PP Bongkar Warung Ilegal Di KM 09 Dan KM 10 Desa...

Satpol PP Bongkar Warung Ilegal Di KM 09 Dan KM 10 Desa Sarigadung

130
0

Tanah bumbu kal-sel,peloporkrimsus.com -Sebanyak 26 kios tempat hiburan malam di KM 8 Desa Sarigadung kecamatan Simpang Empat, kabupaten Tanah bumbu ,kemaren dibongkar tim gabungan Satpol PP&Damkar, Polres, Kodim, Sub Denpom VI/2-3 Batulicin, aparat Kecamatan dan kepala Desa setempat, jumlah personil yg bertugas hari ini sebanyak 45 orang terdiri dari TNI 4 orang, polri 4 orang, Denpom PM 2 orang, dan Satpol pp (04/07/22).
Alasan dibongkarnya bangunan kios semi permanen itu oleh tim penertiban, karena selain tanpa izin disitu terbukti menyediakan layanan hiburan, karoke dan biliar yang notabene berbenturan dengan Perda dan semangat daerah menuju Tanah Bumbu Serambi Madinah.

“Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan oleh Bupati Tanah Bumbu Abah HM. Zairullah Azhar,” ujar Kasat Pol PP & Damkar Tanah Bumbu, Drs. Anwar Salujang, yang memimpin langsung pembongkaran tersebut.

Dijelaskannya, aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar tanpa izin ini setelah melakukan operasi sebelumnya beberapa hari yang lalu dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga pihaknya bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran paksa.

Diakui Drs H. Anwar Salujang, penindakan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi diabaikan oleh pemilik tempat hiburan “Tegasnya

“Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak Kecamatan dan Desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” kata Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

Masih lanjutnya, Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah bumbu dan jelas telah melanggar perda.

“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran lanjutan hari ini sebanyak 2 unit, tepatnya di Kilometer 9 Desa Sarigadung ,3 unit di kilometer 10, Tindakan tegas Apabila masih terdapat kios tempat hiburan Malam Tampa izin atau terdapat meja biliar maupun peralatan karoke, maka akan kami angkut dan bawa kekantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan.”ungkap H.Anuwar Salujang
(Team A 5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here