Home Berita Pria Pukul Anak di bawah umur babakbelur di Tangkap Polisi

Pria Pukul Anak di bawah umur babakbelur di Tangkap Polisi

169
0

Tanah bumbu//Kal-sel,Peloporkrimsus.com -Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BA (65) pelaku atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Peristiwa terjadi pada Minggu (25/9/22)

Penganiyayan terjadi di sawah pendamaran Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu,Tanah bumbu.

“Pelaku telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 wita atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 80 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa,”Kamis (29/9/22).

Tersangka dilaporkan orang tua korban PU (43) atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap FR (13).

“Motif penganiayaan tersebut,pelaku Terselut Emosi sama korban yang memancing di sawah milik pelaku yang sudah ada dipasangi tanda dilarang memancing disawah miliknya,” Ujarnya

Dalam hal ini Pelaku berdalih,ikan yang ada disawah miliknya dipelihara pelaku. Melihat korban memancing disawahnya pelaku dengan spontan Terselut Emosi langsung memukul korban di lokasi tersebut dengan menggunakan rotan.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan hulu guna proses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di bawah umur

Petugas kepolisian Kusan kusan hulu mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) lembar surat visum dan 1 ( satu) bilah kayu Rotan yang di gunakan pelaku menganiaya korban .(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here