Home Berita Prof Bahtiyar Efendi Soroti Peran OJK dalam Menangani Tindak Pidana Fintech dan...

Prof Bahtiyar Efendi Soroti Peran OJK dalam Menangani Tindak Pidana Fintech dan Pinjol Ilegal.

47
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Perkembangan financial technology (fintech) membawa kemudahan akses pinjaman, namun juga melahirkan berbagai persoalan pidana. Mulai dari bunga tidak wajar, penyebaran data pribadi, hingga ancaman dan penghinaan saat penagihan.

Persoalan ini dinilai terjadi karena belum ada pengaturan pidana yang khusus di tingkat undang-undang untuk fintech. Padahal, praktik pinjaman online atau pinjol sudah sangat masif di masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam kajian Guru Besar Fakultas Hukum Unissula Semarang, Prof. Dr. Bahtiyar Efendi S.Pd., S.H., M.M., M.H., yang menyoroti urgensi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan tindak pidana fintech.

Secara yuridis, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi kini diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Sebelumnya, layanan ini diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kajian tersebut mencontohkan kasus di Kota Solo. Seorang warga berinisial YI meminjam Rp1 juta untuk menyekolahkan anaknya melalui aplikasi di Playstore. Syaratnya hanya foto KTP dan biodata.

Selang satu minggu, bunga dan biaya yang tidak dapat dijelaskan membengkak. YI pun membuat pinjaman baru hingga total Rp4 juta. Namun, utang tersebut harus dilunasi sebesar Rp30 juta.

“Hal ini jelas tidak benar mengingat jumlah pinjaman pokok dengan beban yang harus dikembalikan tidak sesuai,” tulis Prof Bahtiyar.

Keadaan semakin pelik karena foto YI disebarkan dengan isu sebagai Pekerja Seks Komersial. Padahal itu merupakan penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen fintech.

Kasus serupa juga menimpa guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27). Awalnya meminjam Rp3,7 juta, tagihannya membengkak menjadi Rp206,3 juta. Dalam 5 hari, ia sudah ditagih dengan ancaman penyebaran identitas lengkapnya.

OJK mencatat ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023. Rinciannya: Januari 2023 ada 1.173 aduan, Februari 636 aduan, Maret 980 aduan, April 694 aduan, dan Mei 420 aduan.

Data tersebut, menurut Prof Bahtiyar, menunjukkan OJK belum maksimal dalam mencegah dan mengawasi lembaga fintech yang bermasalah, terutama dalam hal kejahatan fintech.

Pidana melalui fintech dinilai tidak dapat disamakan dengan pidana tradisional. Pelakunya memiliki kemampuan teknologi, modusnya lewat dunia maya, dan perbuatannya diawali perjanjian digital yang disetujui pengguna.

Akibatnya, pembuktian penipuan menjadi sulit. Pengguna sering dianggap sudah menyetujui klausula perjanjian elektronik yang merugikannya, padahal mereka tidak memahami isinya secara utuh.

Delik yang sering muncul dalam kasus fintech antara lain:

  • Mengakses informasi pengguna secara melawan hukum atau tanpa izin
  • Menyebarluaskan data pribadi pengguna secara melawan hukum
  • Ancaman melalui sarana elektronik
  • Berita bohong terkait informasi produk barang dan jasa dalam transaksi elektronik Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK tidak lagi hanya menjadi lembaga pengawas.

Pasal 1 ayat (1) UU P2SK menegaskan OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Bahkan Pasal 48B UU P2SK memberi kewenangan OJK untuk:

  • Menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan
  • Melakukan penyelidikan sebelum penyidikan
  • Menilai permohonan penyelesaian pelanggaran dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana
  • Menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk, pembekuan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. 

Artinya, OJK seharusnya tidak menunggu adanya pengaduan terlebih dahulu baru melakukan penegakan hukum terhadap fintech yang merugikan masyarakat.

Meski kewenangan sudah diperkuat, peran OJK sebagai penegak hukum di bidang fintech dinilai belum terlihat nyata. Lembaga fintech ilegal yang merugikan masyarakat masih banyak bermunculan.

Pada 2018, OJK bahkan pernah digugat oleh kesatuan korban pinjaman online yang merasa data pribadinya disebar, mengalami pelecehan, pengancaman saat penagihan, dan penipuan besaran pinjaman.

Menurut Prof Bahtiyar, minimnya peran OJK dalam perlindungan masyarakat dari tindak pidana fintech bertentangan dengan nilai keadilan yang berlandaskan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana konsep Biomijuridika Barda Nawawi.

“Peran OJK sebagai penegak hukum dalam bidang hukum fintech secara nyata juga belum terlihat, berbagai data di atas menunjukkan bahwa lembaga fintech ilegal yang banyak merugikan masyarakat belum tertangani dengan jelas dan baik,” pungkasnya.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here