Home Berita PROYEK PEMBANGUNAN / REVITALISASI PASAR RAKYAT SUKORAME DESA TEGAL REJO KAB.KOTABARU MANGKRAK

PROYEK PEMBANGUNAN / REVITALISASI PASAR RAKYAT SUKORAME DESA TEGAL REJO KAB.KOTABARU MANGKRAK

1218
0

KAB.KOTABARU, PH-Krimsus : Proyek dinas perdagangan Kabupaten Kotabaru yang menggunakan dana APBN Tahun 2017,dengan pagu Anggaran Rp 5.760.000.000,00 dengan Nilai HPS Rp 5.699.688.187,06 yang di menangkan oleh Perusahaan luar daerah yaitu PT.MUTIARA INDAH ABADI dengan Alamat Jln. Merdeka Puruk Cahu RT.01 RW.I Beriwit Murung Raya – Murung Raya (Kab.) – Kalimantan Tengah dengan nilai penawaran Rp 5.231.146.118,56 berujung mangkrak, proyek yang proses pelelangan di akhir tahun 2017 tidak terseleseikan bahkan jauh dari target progress yang di harapkan, karna di akhir masa kontrak hanya terpasang konstruksi baja mulai dari kolom, Beam gantung, kuda kuda , rafter dinding bata luar dan sebagian dinding bata dalam, bahkan bracing dan sebagian kolom masih belum terpasang, atap sama sekali belum ada sehingga pasar yang seyogyanya selesei di akhir tahun anggaran 2017 tersebut jauh dari layak fungsi dan di anggap gagal dalam pelaksanaan.

Saat team investigasi meninjau kelapangan dan bertemu dengan nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa proyek ini di subkon kan ke orang lain tuturnya, padahal di dalam dokumen kontrak di dsebutkan bahwa hanya bagian bagian tertentu saja item pekerjaan yang boleh di subkon kan ke pihak lain dan di lihat dari nilai proyek semestinya pekerjan tidak boleh di subkon kan, kecuali pengadaan material karna nilainya di bawah 10 Milyar, lanjutnya lagi “pada awalnya tenaga kerja sangat banyak hampir ratusan, namun lama kelamaan berkurang dan terus berkurang akhirnya tukang tidak mau kerja dengan alasan belum di bayar oleh kontraktor, sehingga pada akhirnya tidak ada lagi yang mau kerja di proyek pasar ini”, Tuturnya.

Kasus proyek mangkrak ini menambah daftar panjang kegagalan pemkab Kotabaru dalam mengelola anggaran tiap tahun, bila menilik kebelakang banyak sekali proyek proyek di pemkab Kotabaru yang tidak terseleseikan, hal ini perlu ada nya review dan pemerikasaan serius oleh pihak berwajib terhadap SKPD SKPD / pejabat pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan, meninjau ulang susunan ULP, PPK dan pejabat teknis lainnya, karna penempatan para pejabat yang tidak profesional dan kurang konsisten di dalam menjalankan tugas, membuka celah kolusi, nepotisme bahkan korupsi terselubung, ini akan merugikan keuangan negara, lagi lagi rakyat yang menjadi korban.

Proyek ini harus di periksa oleh pihak berwajib, harus di telisik ada kemungkinan dugaan penyelewengan wewenang mulai dari proses pelelangan, penetapan pemenang, pelaksanaan kegiatan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, lelang yang hanya di ikuti oleh Dua peserta tersebut perlu di curigai, mengapa hanya ada 2 peserta lelang, apakah karna ada persyaratan yang mempersulit peserta lain ? sebagai pengunci kemenangan pihak tertentu ? sehingga di atur sedemikian rupa supaya peserta lelang lain tidak mampu mengikuti proses lelang.

Saat Team PH.Krimsus Bertandang ke pemerintah kabupaten Kotabaru dan di sambut langsung oleh Bpk.Sekda Kotabaru, beliau sangat menyayangkan adanya kegagalan penyelseseian proyek Pasar Tegal rejo tersebut, beliau sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap kontraktor pelaksana pemenang lelang sehingga berujung tidak seleseinya pekerjaan, yang semestinya bisa di manfaatkan oleh masyarakat namun harus terbengkalai tidak bisa di fungsikan sama sekali.Team pelopor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here