Home Berita Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan KARHUTLA di Wilayah Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru...

Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan KARHUTLA di Wilayah Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalsel

291
0

Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Rapat Koordinasi dilaksanakan di Kantor Camat Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, 10/08/2020.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar.

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Koordinasi tersebut di hadiri oleh Bapak Kapolsek dan anggota, Bapak Camat dan Staff, Kepala Puskesmas, Danramil Serongga, PT.Smart Tbk, PT. ITP, KUD Gajah Mada, PT.SKIP.

Bapak Johannuddin,S.Pd.MM mengatakan lebih baik mencagah dari pada mengobati,
Kerugian akibat pembakaran hutan :
– Rusaknya ekosistem dan musnahnya Flaro dam Pauna yang tumbuh an hidup dihutan
Hutan bisa menjadi gundul sehingga tidak bisa lagi menyimpan cadangan air disaat musim hujan.

– Mengakibatkan tanah longsor.”ujarnya”.

Langkah-langkah penanganan Kebakaran Hutan yg disampaikan perwakilan dari PT.SKIP ;
1. Mengadakan simolasi tanggap darurat dibentuk dan sudah terlatih dari karyawan PT.SKIP sendiri.
2. Tersedianya pemadam kebakaran 3 unit.
3. APD siap semua dan tersedia no tlp tanggap dadurat.
3. Selalu waspada/berjaga setiap waktu.
4. Tersedianya menara api disetiap unit.

Penanggulangan dari PT. ITP Tarjun,
Menyediakan Damkar 3 unit siap bergerak 24 jam.

Apabila terjadi kebakaran Hutan dilingkungan Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru bisa menghubungi Kapolsek, Danramil, PT. ITP Tarjun, PT.SKIP dan PT. SMART Tarjun..(sar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here