Home Berita REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMPN 2 WOHA LAYAK DISOROTI.

REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMPN 2 WOHA LAYAK DISOROTI.

414
0

Bima, PH-Krimsus : Rehabilitasi Bangunan Gedung SMPN 2 Woha Kabupaten Bima telah Resmi dilaporkan di Kejati NTB Oleh LSM LIDIK (Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus) lantaran Kayu yang digunakan tak sesuai Dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selasa (09/10/2017) lalu, staf pengajar salah satu SMPN 2 Woha yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan Rehabilitasi gedung SMPN 2 Woha tersebut telah Selesai Satu bulan yang lalu Ungkapnya.

Pimpinan Besar LSM LIDIK Sirnawan S.Ikom, SH dihadapan Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus Membeberkan beberapa Bukti-bukti Permulaan Sebagai Dasar laporanya, “Kalau saya tidak salah, atapnya yang tidak sesuai. Seharusnya menggunakan kayu Jati, tapi terbukti dilapangan justru yang digunakan itu Kayu Rimba Campuran yang tidak Memenuhi SOP” hari Juma’at (13/10/2017).

Celakanya lagi lanjut Sirnawan “Seharusanya Kayu yang tidak layak dipakai itu diganti, akan tetapi Oleh Pihak Pelaksana Proyek Memanfaatkan Kayu yang tidak layak” Namun besarnya Anggaran Proyek tersebut Sirnawan tidak Membeberkan, yang jelas Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SMPN 2 Woha telah menghabiskan Anggaran Negara yang Bersumber dari APBN tahun 2017.

“Saya Meminta kepada Pemkab Bima agar segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 2 Woha tersebut, guna menindak Lanjuti apa yang Menjadi Temuan LSM LIDIK, Kasus ini udah kamu Laporkan Secara Resmi” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Oleh Media (BR) Selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Woha Kabupaten Bima tersebut tidak Menanggapinya dan Memilih Bungkam dengan Alasan lagi Rapat.

Di akhir Pernyataanya, Sirnawan S.Ikom, SH akan terus Mengawal kasus ini, hingga Proses Hukum benar-benar tuntas tegasnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here