Home Berita Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Kusan Hulu...

Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Kusan Hulu Ditangkap, Polisi Kejar hingga Kawasan Hutan

49
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H., terkait peristiwa yang terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga korban diduga merasa tersinggung dan merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.

Mengetahui ban mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban. Saat keduanya bertemu, korban F diduga menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban yang hampir putus.

Usai kejadian tersebut, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan dua tersangka berinisial B dan MS. Setelah mengetahui BH mengalami luka akibat pembacokan, keduanya kemudian mencari korban F. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian.

Setelah menemukan korban F, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian telapak tangan kanan, belakang leher, kepala, punggung, serta tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan yang cukup sulit.

Tersangka MH berhasil diamankan di wilayah hutan hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka B dan MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”(Team)

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here