Home Berita Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ciduk Pria di Duga Pengedar dan Pemakai Narkotika...

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ciduk Pria di Duga Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu di Setui Barat

441
0

Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Satresnarkoba Tanah Bumbu berhasil menciduk seorang pengedar sekaligus Pemakai berinisial SH (52) pengguna Narkotika jenis sabu di Ciduk saat tengah berbaring di kediamannya tak terduga di sambangi petugas kemudian di Ciduk Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 31 Mai 2023.Skj 19.00 Wita di sebuah Rumah di RT 04 RW 01 Desa Satui Barat Kecamatan Setui Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial SH yang dia temukan bukti barang Narkotika jenis Sabu “Pungkasnya

Dari hasil penggeledahan pelaku SH diduga menjadi pengedar sekaligus Pemakai di daerah tersebut,petugas menemukan 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram

Barang bukti narkoba di temukan petugas di dalam tas selempang ya yang tergantung di dinding pelaku SH “Terangnya

Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diamankan Narkotika yang dilakukan oleh SH. Tim Satresnarkoba Tanbu yang dipimpin oleh Satresnarkoba segera mengamankan SH

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Tanbu juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 1(Satu)Juta Rupiah yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo Sik, mengungkapkan keberhasilan ini kepada media melalui Kasi Humas Polres Tanbu, J Sinaga. Beliau menyatakan, “Kami terus berusaha untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Tanah Bumbu , Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika.”

Dalam penggerebekan di kediaman SH Satresnarkoba Tanbu berhasil merebut sejumlah bukti barang, termasuk paket-paket sabu siap edar yang siap untuk dijual. Barang bukti lainnya yang ada antara lain , uang tunai, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi Narkotika.

SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, Sementara pelaku diamankan di Polres Tanah Bumbu

Kapolres Tanbu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Beliau menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here