Home Berita Sekjen Pjs Minta Pihak DLH-P Kabupaten Tebo Segera Segel Pembangunan Limbah PT...

Sekjen Pjs Minta Pihak DLH-P Kabupaten Tebo Segera Segel Pembangunan Limbah PT S3A

168
0

Tebo,Peloporkrimsus.com — Terkait problem permasalahan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A kesungai Batanghari yang berlokasi di desa mengupeh menjadi sorotan.

Sekjen DPC Pjs Pro Jurnalismedia siber kabupaten Tebo M. Halik meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo agar segera bertindak memasang segel tempat pembuangan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

Dari hasil pantauan tim investigasi dilapangan, sudah jelas ada dugaan ketidakakan melawan hukum terkait limbah itu. Jadi kalau untuk sangsinya sudah jelas apa lagi Sudah terbukti bersalah yang sudah mencemari lingkungan aliran sungai Batanghari katanya.

Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan Page 2 2 g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tambah Sekjen, Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena

perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya

baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,

atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana

hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana

dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3

(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda

paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Jadi kita berharap agar pihak dinas lingkungan hidup DLH-P Kabupaten Tebo segera bertindak, dan segel pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT S3A tersebut apa lagi jika hasil Lab dinyatakan Riel dan positif tuturnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here