Home Berita Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara...

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berjalan Ricuh

194
0

JAKARTA,Peloporkrimsus.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh. Ketegangan terjadi setelah majelis hakim memutuskan persidangan digelar secara tertutup untuk umum.

Keputusan tersebut diambil lantaran sidang beragenda pemeriksaan saksi pelapor, Hotman Paris, yang dinilai mengandung unsur asusila. Majelis hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP sebagai dasar hukum sidang tertutup.

Namun, keputusan itu langsung menuai protes dari Razman Arif Nasution. Ia menilai bahwa keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar luas di masyarakat.

“Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum, Yang Mulia. Chattingan ini sudah beredar di mana-mana, dan saudara Hotman juga sudah bicara di berbagai tempat,” tegas Razman di ruang sidang.

Tak hanya itu, Razman juga membandingkan kasusnya dengan kasus Vina Cirebon, di mana korban mengalami pelecehan hingga pembunuhan, namun proses persidangannya tetap terbuka untuk publik.

“Kami meminta keadilan, Yang Mulia. Media seharusnya diperbolehkan meliput sidang ini secara langsung,” lanjutnya.

Namun, protes tersebut mendapat tanggapan tegas dari hakim ketua.

“Ini adalah keputusan majelis hakim. Kami berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Keputusan kami sudah final, dan kami tidak akan menariknya kembali,” ujar hakim ketua dengan nada tegas.

Melihat Razman yang terus melayangkan keberatan dan dianggap tidak kooperatif, hakim akhirnya memutuskan untuk menyetop sidang lebih awal.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan dua pengacara ternama, serta perdebatan yang terjadi di dalam ruang persidangan. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan sidang lanjutan akan kembali digelar.”(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here