Home Berita Sindikat Penadah Sepeda Motor Curian dan Pembuat STNK Palsu Asal Kempo Terciduk.

Sindikat Penadah Sepeda Motor Curian dan Pembuat STNK Palsu Asal Kempo Terciduk.

532
0

Bima, PH-Krimsus : Sindikat penadah dan pembuat STNK palsu asal Desa Kempo Kabupaten Dompu dibekuk anggota Polsek Manggelewa, dipimpin langsung oleh polsek manggelewa Ipda Ramli SH, sekitar pukul, 04.50 Wita. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor di beberapa Desa yang ada di kabupeten Dompu.

Kasus ini bermula ketika terjadi tindak pencurian sepeda motor, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/07/1/2018/NTB/Res. Dompu/Sek Manggelewa, tanggal 19 Januari 2018 lalu di polsek manggelewa Res Dompu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapat informasi kalau motor hasil kejahatan dijual ke penadah Aminullah (35) yang beralamat di Dusun Klate Desa kempo, Kecamatan Kempo, kabupaten Dompu.

“Pelaku yang berhasil kita bekuk tiga orang, masing-masing inisial, yang berperan sebagai penadah (AL), Pelaku curanmor (AS), dan penyedia STNK Palsu (JS), serta otak yang membuat STNK palsu tersebut adalah saudara (WN) ,” tutur Kasubag Humas Polres Dompu, Iptu Suhatta, Sabtu (1/4/2018).

Iptu Suhatta mengatakan, sepeda motor Honda Vario hasil curian tersebut di tukar dengan sepeda motor Honda Beat milik (AL) dan ditambah dengan uang 500 ribu.
Penadah tersebut menjual kembali sepeda motor ke orang lain lengkap bersama STNK palsu. STNK dibuat berdasarkan identitas baru, namun nomor rangka dan mesin tidak sama.

“Masih kita telusuri dari mana mereka mendapatkan kertas lembaran STNK ini. Karena kalau dilihat kertas lembaran STNK-nya asli tapi identitasnya tidak sesuai,” ungkap Iptu Hatta.

Dari kasus ini, selain mengamankan penadah dan pelaku serta pembuat STNK palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci T, satu kikir, satu kuni L, STNK sepeda motor palsu, kunci sepeda Motor Vario, delapan belas biji alat ketok mesin.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, kini diamankan dipolsek manggelewa, guna diproses Hukum lebih lanjut. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here