Home Berita Strategi Pamerintah Tanbu Dalam Penanganan Konplek Tenurial Serta Pertambangan Elegal Dalam Kawasan...

Strategi Pamerintah Tanbu Dalam Penanganan Konplek Tenurial Serta Pertambangan Elegal Dalam Kawasan Hutan

81
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, untuk mencegah permasalahan sengketa lahan dan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan yang ada di “Bumi Bersujud”, (15/02/2022).

“Kerjasama ini dituangkan dalam focus group discussion (FGD) sebagai upaya dan strategi pemerintah daerah melalui diskusi dengan melibatkan beberapa perusahaan yang ada di wilayah tersebut,” kata Bupati Tanah Bumbu H. Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani.

Dia mengatakan, forum ini penting dilakuan dan akan berkelanjutan mengingat banyaknya konflik-konfik tenurial yang sebelumnya belum tertangani.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah menggandeng Polda Kalsel untuk melakukan antisipasi terjadinya konflik yang berkelanjutan agar kasusnya tidak bertambah parah.

Kasubbid Kamsus Ditintelkam Polda Kalsel Kompol I Wayan Suwardiasa menjelaskan, beberapa pekan terahir ini polda kalsel sering menerima informasi tentang konflik sosial hingga sengketa lahan yang berujung pada kerusuhan dan kematian.

“Menyikapi hal ini Polda Kalsel menggelar FGD dengan melibatkan beberapa instansi atau perpanjangan Kementerian ESDM, PPKH, Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah untuk memberikan ferifikasi atas kasus sengketa lahan antara masyarakat dan pihak lain yang sebelumnya pernah terjadi di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Dengan demikian kami akan mendapatkan informasi atau edukasi tentang regulasi kawasan hutan untuk pertambangan sehingga permasalahan yang muncul lebih mudah dan cepat terurai.

Sementara itu GM PT. Hutan Rindang Banua (HRB) suwardiyanto mengucapkan terimakasih kepada panitia FGD yang telah menghadirkan nara sumber berkompeten.

“Melalui acara ini pihak perusahaan sangat terbantu atas pencerahan dan pemahaman tentang undang-undang hutan, kehutanan, kawasan hutan dan kegiatan usaha yang ada dalam kawasan hutan,” tambahnya.

Harapannya adalah sosialisasi perundangan dan implementasinya bisa sampai ke bawah di tingkat masyarakat, agar semua memahami, mengetahui tentang peraturan perundangan tersebut dengan segala manfaat dan konsekwensi sanksi hukumnya atas pelanggaran yang dilakukan.

“Semoga FGD di tingkat Kabupaten seperti yang ada ini bisa rutin dilaksanakan minimal setiap tahun dengan materi dan nara sumber yang kompeten,” pungkas suwardiyanto.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here