Home Berita Tega Setubuhi Anak di bawah umur pelaku paman korban Sendiri

Tega Setubuhi Anak di bawah umur pelaku paman korban Sendiri

117
0

Tanah bumbu Kal-Sel,Peloporkrimsus.com -Seorang warga di kawasan jalan propinsi kecamatan kusan hilir kabupaten Tanah bumbu di Tangkap oleh unit Reskrim Polsek kusan Hilir kerena terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya Suharto alias Suhar Bin sittung melakukan persetubuhan itu terhadap keponakanya sendiri.

Perbuatan Nabsu birahi bejat itu terungkap disaat ibu korban berkunjung kerumah tantenya, yang menceritakan ada masalah terkait anak gadisnya, kemudian sang ibu menghubungi korban, dari keterangan korban memang benar ia disetubuhi pria bernama Suharto alias Suhar Bin Settung 22 Tahun.

Tidak terima perbuatan bejat sang paman , ibu korban LS (15) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, ketika dikonfirmasi media ini Rabu, (6/7/2022) membenarkan peristiwa tersebut.

pelaku sudah kami amankan, saat ini menjalani pemeriksaan,” kata AKP. H.I Made Rasa

Pelaku ditangkap pada hari Senin, (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 wita, oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dikediamannya di kawasan Jalan Propinsi Kecamatan Kusan Hilir RT 03 RW.01 Kabupaten Tanah Bumbu kal-sel .

Dari keterangan korban, kejadian itu terjadi pada bulan April 2022 silam disebuah rumah,sedangkan korban LS Masih bersetatus pelajar .

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.(Team A5)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here