Home Berita Tiga Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap

Tiga Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap

538
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Tiga Orang Pelaku diduga Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu, Kamis (11/10/2018), adapun identitas ke tiga pelaku yang telah berhasil di tangkap Team Opsnal Unit Reskrim Polres bima kota, dengan inisial, (AI TWO) alias TWO (31), Nelayan, yang beralamat di Rt. 06/03 Kelurahan Melayu Kecamatan asakota Kota Bima, MM (24), wiraswasta yang berlamat kedo Kelurahan Ule kecamatan Asakota Kota Bima, YF (36), karyawan swasta yang berlamat Rt. 07/03 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Dari tangan ke tiga tersangka terdapat barang bukti 39 poket narkotika diduga sabu, 3 buah korek api gas, 1 buah Bong, 1 buah potongan pipet, 1 buah jarum sumbu, 2 buah tabung kaca, Uang tunai Rp. 2.824.000- ( dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Kasubag Humas Polres bima kota, Ipda Suratno menjelaskan terkait Kronologis Singkat penangkapan, “Pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Rt. 06/03 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar narkotika,

“Tim berhasil mengamankan tiga orang laki laki di dalam rumah tersebut. Dan tim melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat kemudian berhasil menemukan 39 poket narkotika diduga jenis sabu yg disimpan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka ANDI TWO, dan tim juga menemukan barang bukti pendukung lainya serta uang tunai sejumlah Rp. 1.182.000” tutur Suratno.

Lanjut Suratno, setelah melakukan interogasi awal terhadap tersangka, Tim melakukan pengembangan di Kos kosan Rt. 06/02 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima,
“Namun target sudah tidak ada ditempat, kemudian tim tetap melakukan penggeledahan dikamar kos tersebut dengan didampingi pemilik kos dan ketua RW setempat, kemudian berhasil ditemukan uang sejumlah Rp. 1.642.000” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here