Home Berita Tim Black Phanter ringkus pelaku spesialis ganjal ATM

Tim Black Phanter ringkus pelaku spesialis ganjal ATM

338
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Tim Black Panther dari Kepolisian Resort Gresik berhasil meringkus seorang pelaku ganjal ATM di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, kemarin. Dia adalah HR (33), warga Lampung. Tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

HR ditangkap setelah diketahui kendaraannya berada di depan minimarket wilayah Kecamatan Cerme. Ternyata pelaku usai mengambil uang hasil ganjal ATM. Kemudian tersangka kembali ke mobil. Lalu dihampiri oleh anggota Buser Polres Gresik.

Mengetahui ada polisi datang, tersangka langsung kabur menancap gas mobil dengan kecepatan tinggi. Bahkan, hampir menabrak anggota buser yang melakukan pengejaran.

Kemudian, anggota buser mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan tersangka. Namun tersangka tetap melarikan diri hingga akhirnya mobilnya menabrak warung dan mobil lain yang terparkir di bahu jalan.

“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota,” kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK Msi, (7/9/2018)

Kapolres mengatakan, “modus operasinya yaitu menukar kartu atm korban dengan kartu palsu, kemudian memasukan kartu palsu itu ke dalam mesin atm. Tersangka juga mencoba mengintip password korban. Korban mengira kalau kartunya rusak. Sehingga pulang dengan membawa kartu atm palsu,” katanya.

” Setelah korban pulang, tersangka sudah mendapatkan kartu atm sekaligus passwordnya. Tersangka kemudian menguras uang yang ada di rekening korban. “Berdasarkan informasi, tersangka sering beraksi di wilayah Surabaya, Gresik dan Lamongan,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. Dua kartu atm paspor BCA, lima atm paspor BCA dalam mesin atm BCA Cerme. Satu alat ganjal berupa tusuk gigi yang tersimpan di dalam mesin atm BCA Cerme dan uang cash sebesar Rp 7 juta pecahan 100.000.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemeratan. Ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara,” pungkasnya.

Wahyu Sri Bintoro menghimbau kepada masyarakat untuk waspada saat mengambil uang di mesin atm. Pastikan tidak ada sesuatu yang mencurigakan. Rahasiakan pin saat proses pengambilan.

“Jangan percaya pada bantuan orang yang tidak dikenal, jangan mudah memberikan PIN pada orang lain, tutup rapat saat menekan No PIN, waspadai skimmer. Waspadai Nomor nomor bantuan dalam bentuk stiker yang ditempel pada mesin-mesin ATM. Jika mengetahui ada yang mencurigakan silahkan lapor petugas keamanan setempat atau polsek terdekat,” pungkasnya. (Hel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here