Home Berita Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Dua Pelaku Tindak pidana Narkotika

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Dua Pelaku Tindak pidana Narkotika

122
0

Batulicin/Kal-sel,Peloporkrimsus.com – Giat Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika, Selasa (20/09/22).

Adalah Ahmad Noval (22), warga Jalan Pelita RT 10 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, dan Hamsyah (25), warga Jalan Kantor DPRD RT 03 Kecamatan Kusan Tengah.

Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Simpang Empat di Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Bersama pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 1 unit sepeda motor merk honda scoppy warna putih dengan nopol DA 4451 ZAC, 2 unit handphone merk OPPO A16 Warna Navy dan 1 pipet yang terbuat dari kaca.

“Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh personil hingga kemudian berhasil menangkapnya,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa.

Saat ini kedua pelaku An. Ahmad Noval bin Ahmad Saleh (Alm ) dan An Hamsyah Bin Hata (Alm ) beserta barang bukti telah berada di Polsek Simpang Empat guna Proses hukum Lebih Lanjut ” (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here