Home Berita IWO I Jambi : Beranikah KPU dan Bawaslu Tindak Sanksi Hukum Caleg...

IWO I Jambi : Beranikah KPU dan Bawaslu Tindak Sanksi Hukum Caleg Fasha Gunakan Fasilitas Pemerintah

4465
0

Kota Jambi.Peloporkrimsus.com – Alat Peraga Kampanye atau singkatan APK merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kampanye partai politik, termasuk di Pemilu 2024. Namun tidak jarang, kasus pelanggaran juga mewarnai sejumlah APK yang dipasang oleh parpol tersebut.

Pasalnya, Warga Jambi Kecewa Lambannya atau tidak ada keberanian KPU dan Bawaslu melakukan Tindakan Pelanggaran alat peraga kampanye berupa neon box foto Caleg partai nasdem Syarif Fasha menggunakan fasilitas Aset pemerintah kota jambi (Pemkot) terlihat jelas di tiang Lampu jalan pelataran jembatan makalam.

Foto Caleg Fasha di reklame neon box aset pemerintah masih berseliweran tiang lampu pelataran batas jembatan makalam hingga kini menandakan fungsi dan kewenangan serta keberanian pihak terkait tidak mampu mengatasi ataupun memberikan tindakan tegas” sebut warga melintas jalan makalam hari ini selasa (19/12/2023).

Dan dalam hal ini Iwo i Jambi menduga pada alat peraga kampanye yang dilakukan oleh oknum ketua partai nasdem provinsi jambi Syarif fasha dapat menciderai citra demokrasi, belum duduk di DPR RI saja Sanggup melakukan dugaan pelanggaran Berat tersebut.

“Emang apa kekuatan peserta calon DPR RI tersebut berani melakukan hal itu, atau KPU dan Bawaslu provinsi jambi lemah dan tidak mampu melaksanakan kerjanya sesuai amanah undang undang yang telah mengikat Sumpah, dengan begitu biarlah masyarakat menilai?,” Ujar lawrence sibarani sekretaris Iwo i provinsi jambi periode 2023-2028.

“Namun lihatlah masyarakat sekarang lebih Mampu menilai sosok figur, serta layakkah seseorang akan memimpin perwakilan Jambi di kancah kursi DPR RI, jika berkampanye saja sanggup melanggar aturan dan menciderai citra demokrasi

Jelas jelas Peraturan KPU No 23 pasal 31 tentang yang disebutkan beberapa diantaranya tiang lampu jalan dan tiang lampu.

Dan setiap para peserta calon legislatif dari partai manapun siap konsekuensinya bahwa melakukan Berkompetisi dengan persaingan sehat dalam berkampanye, sebagaimana peserta calon legislatif mentaati Peraturan KPU dan Bawaslu agar menjaga sistem demokrasi berjalan sesuai kaidahnya,” Demikian pungkasnya sekjen Iwoi Jambi.
(tim iwoi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here