Home Berita Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Perkimtan Mencapai 7...

Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Perkimtan Mencapai 7 Milyar Lebih, Gak Bahaya Ta ?

163
0

Cianjur,peloporkrimsus.com – LRA TA 2022 (audited) menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan realisasi sebesar Rp.64.552.234.442,00. Anggaran tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kab. Cianjur sebesar Rp.23.205.090.589,00.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan pertanggung jawaban belanja menunjukkan adanya ketidak tepatan penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PERKIMTAN sebesar Rp.7.583.121.484,00 yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

Proses penganggaran pada Dinas PERKIMTAN dimulai dengan usulan kegiatan yang diinput oleh masing-masing bidang melalui Aplikasi SIPD, selanjutnya Kepala Subbagian Program dan Keuangan melakukan verifikasi usulan kegiatan dari seluruh bidang sebagai pelaksana kegiatan. Hasil usulan kegiatan yang telah diverifikasi disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan keterangan diketahui bahwa pengusulan kegiatan beserta pagu anggaran dari bidang belum memperhatikan jenis belanjanya dan hasil atas pelaksanaan kegiatan tersebut direncanakan untuk diserahkan. Selain itu, kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, namun dalam proses verifikasi penyusunan anggaran atas kegiatan tersebut belum mencakup verifikasi atas jenis belanjanya.

Berdasarkan fakta diatas jelas bahwa Kepala Dinas PERKIMTAN, Kab. cianjur selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Kepala BKAD kurang cermat menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, serta TAPD kurang cermat mengevaluasi ketepatan penggunaan akun atau kode rekening dalam mengevaluasi RKA yang diusulkan oleh Kepala Dinas Perkimtan.

Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji (overstated) dan Belanja Barang dan Jasa kurang saji (understated) masing-masing sebesar Rp.7.583.121.484,00.

Atas dasar konfirmasi dan klarifikasi media peloporkrimsus.com terkait permasalahan tersebut ke kantor dinas perkim cianjur, yang ditemui oleh sekretaris Dinas Perkim, namun yang bersangkutan masih belum bisa memberikan tanggapan dan masih mau koordinasi dengan Kepala Dinas dan Kabid Perkim.

Sampai berita ini di muat di Media Peloporkrimsus.com, masih belum ada tanggapan dari instansi terkait, hal ini patut diduga bahwa apa yang terjadi dan tertera pada kenyataan nya benar adanya.(Red)

https://peloporkrimsus.com/wp-admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here