Home Berita LSM Froum Rakyat Membangun Kal-sel Terus pantau kasus AN penyelewengan Solar Subsidi...

LSM Froum Rakyat Membangun Kal-sel Terus pantau kasus AN penyelewengan Solar Subsidi di Kotabaru

141
0

Kotabaru//Kalsel,Peloporkrimsus.com – Kota baru Kalsel , Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Kotabaru memasuki sidang ke-dua, Senin (22/8) sore,Penerapan penyelewengan dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalah gunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.25 Apr 2022 kata ketua LSM Hallion Forum Rakyat Membangun Kalimantan Selatan.

Sidang tersebut digelar pengadilan negeri (PN) Kotabaru dan sebagai terdakwanya mantan anggota DPRD Kalsel, Andi Neni yg sekarang masih menjabat sebagai ketua DPD partai Golkar Tanah bumbu,sementara agenda sidang sendiri ialah pembacaan nota keberatan atau eksepsi, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/200, Didampingi kuasa hukumnya Sayid Ali, terdakwa tampak hadir langsung dalam sidang di PN Kotabaru.

“Iya, hari ini sidang ke dua dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roh Wiharjo, Senin siang kepada wartawan.

Kuasa Hukum (AN ) Sayid ALI S.H dalam sidang menyampaikan eksepsi diajukan dikarenakan dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa dinilai tidak sesuai.

Sebelumnya JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,Ketua LSM Forum Rakyat Membangun provinsi Kalimantan Selatan (Hallion ) mengatakan penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001, Hakim jangan ragu dalam putuskan keadilan walaupun terdakwa adik Bupati Kota baru, hukum harus tetap ditegakan ujar Hallion selaku Ketua LSM yang punya akses langsung dalam group Kejaksaan RI dan tidak segan segan mengusulkan hakim nakal untuk ditindak agar tidak mencidrai keadilan.
(Team A5)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here