Home Berita MERASA TANAHNYA DISEROBOT, MAFIA TANAH DILAPORKAN POLISI.

MERASA TANAHNYA DISEROBOT, MAFIA TANAH DILAPORKAN POLISI.

371
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Maraknya kasus penyerobotan tanah yang Ada dikota probolinggo saat ini masih menjadi polemik untuk penegak hukum khususnya dikota probolinggo, seperti hal nya tanah milik Almh B.Djojo Rejo seluas ±4.000 m2 yang terletak di Jl. Sunan Kalijaga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo diduga diserobot oleh tuan tanah berinisial “BN” dengan Dugaan Ada kongkalikong dengan pihak BPN Dan oknum kelurahan dengan cara memerintahkan anak buahnya untuk memproses menjadi sertifikat miliknya.

Tak Terima tanahnya diserobot pihak Ahli waris melaporkan kepolres kota Probolinggo tanggal 21 Februari 2018 oleh anggota LPD-DPP Jatim hodik dan Rekan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Purwanto dan Nomor Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/ /II/RES.1.2/2018Reskrim tertanggal 26 Februarai 2018 atas kuasa dari ahli waris B.Djojo Rejo.

Dari keterangan narasumber kepada Media Pelopor jumaat 7/12/2018 siang dikantor membeberkan bukti-bukti kepemilikan tanah, bahwa dia menduga ada indikasi permainan yang tidak terpuji/curang yang telah dilakukan oleh “BN” tentang proses kepemilikanya”, terang”widodo Selaku anggota LBH kota Probolinggo.

Dewan Pimpinan Cabang LBH Peta Kota Probolinggo Zulkifli Sembiring membenarkan, bahwa ada peristiwa penyerobotan tanah yang terletak di Jl. Sunan Kalijaga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atas nama pemilik B.Djojo Redo, Pihaknya adalah kuasa pendamping/pembela dari kuasa ahli waris, “pada waktu lalu kita telah memasang bener atau plang bertuliskan “tanah ini sedang dalam penyelidikan Polresta Probolinggo” yang kemudian setelah beberapa hari dipasang banner /papan nama di lokasi tanah yang sekarang sedang ada proyek pembangunan perumahan bersubsidi milik pengembang dari pihak “BN”.

Sementara itu “BN” masih belum bisa ditemui oleh awak media untuk dimintai konfirmasi terkait laporan kepolisian, pada hal menurut informasi yang kami terima, pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaa kepada para pihak dari ahli waris B.Djojo Rejo, bahkan pihak Polresta Probolinggo pada Unit Tipikor telah memanggil dari BPN Kota Probolinggo untuk dimintai keterangan terkait proses penyertifikatan tersebut, dan sampai berita ini diterbitkan oleh media pelopor pihak pengembang belum juga bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

Harapan Ahli waris kepada pihak-pihak instansi terkait khususnya kepolisian kota Probolinggo agar Bisa memberikan keadilan dalam penangan proses tersebut Demi terciptanya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia”tutur”zulkifli Selaku Ketua LBH PETA kota Probolinggo.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here