Home Berita Pemerintah Kecamatan Tambak Bersinergi Dengan Pemerintah Desa, Gelar Pengurusan NIB Untuk Pelaku...

Pemerintah Kecamatan Tambak Bersinergi Dengan Pemerintah Desa, Gelar Pengurusan NIB Untuk Pelaku UMKM Secara GRATIS.

185
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Dalam mengatasi permasalahan di Pulau Bawean khususnya di wilayah Kecamatan Tambak, Pemerintah Kecamatan Tambak bersinergi dengan Pemerintah Desa se- Kecamatan Tambak dan Karang Taruna menyelenggarakan kegiatan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis.

Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Tambak Pukul 08:30 WIB. Dalam proses pengurusan NIB, para pelaku usaha bisa langsung mendapatkan surat NIB tersebut setelah melengkapi persyaratan sebagai berikut: Memiliki Usaha, Membawa Fotocopy KTP, Memiliki Email Pribadi dan Menyerahkan nomor Handphone, Sabtu (15/10/2022).

Muhammad Nur Syamsi, S.P., M.M.A selaku Camat Tambak mengatakan, kegiatan ini merupakan program nyata untuk memberikan kemudahan dan percepatan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan surat Nomor Izin Berusaha (NIB) yang diakui secara legalitas yang resmi oleh Negara.

Masih Nur Syamsi, panggilan akrabnya Camat Tambak berharap dengan kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa se- Kecamatan Tambak untuk menghadirkan perwakilan satu orang Operator Desa, Karang Taruna Desa, dan Pelaku UMKM sebanyak satu sampai lima orang sebagai praktek pembuatan NIB untuk mendapatkan pelatihan pelayanan perizinan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nur Syamsi menambahkan setelah kegiatan pembuatan NIB digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Tambak akan dilanjutkan di Balai Desa masing-masing Desa se- Kecamatan Tambak.

“Pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2022 kegiatan pelatihan pengurusan NIB Online dimulai dari Desa Telukjatidawang yang dilaksanakan Pukul 08:30 WIB di Balai Desa. Untuk besok hari Rabu dilanjut ke Balai Desa Gelam, dan Desa Sukaoneng pengurusan NIB pada hari kamis.”

“Kegiatan pengurusan NIB bertempat di setiap Balai Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga sampai tanggal 27 Oktober 2022 dimulai dari Desa Sukalela, Kolompanggubug dan Desa Pekalongan, Pukul 08:30 WIB,” imbuhnya.

Pemerintah Kecamatan Tambak dalam hal ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM terkait pembuatan NIB. Pada tanggal 1 November hingga tanggal 3 November 2022 akan dilaksanakan mulai Desa Tambak, Tanjungori, Grejeg dan pada hari selasa tanggal 8 hingga 10 November 2022 dilaksanakan di Desa Paromaan, Diponggo, Kepuh Teluk dan terakhir di Desa Kepuh Legundi pada hari selasa tanggal 15 November 2022,” tandasnya Nur Syamsi.

Sehubungan dengan kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Tambak untuk menfasilitasi terhadap para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB).” Pungkasnya Camat Tambak Muhammad Nur Syamsi. Selasa (18/10/2022). (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here