Home Berita Penadah Motor Curian Diringkus Polres Bima Kota

Penadah Motor Curian Diringkus Polres Bima Kota

710
0

Bima, PH-Krimsus : Penadah motor hasil curian diringkus TIM OPS SUS 3CR RES bima kota, sekitar pukul 12:10 wita, Pelaku SN alias Dion yang beralamat di rt 10/05 desa Na’e kecamatan sape kabupaten bima ditangkap di halaman Rumah Rt 06/02 Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae barat Kota Bima, (7/5/2018).

Penangkapan pelaku (SN) tersebut berdasarkan hasil keterangan dari Pelaku Penadah/480 SD Alias ORDIN yang sebelumnya diamankan oleh Timsus 3 CR di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima “Pengusutan bermula ketika Timsus 3 CR menangkap Pelaku Penadah / 480 SD Alias ORDIN” tutur Ipda Suratno kasubag humas polres bima kota.

Adapun kronologis penangkapan pelaku penadah tersebut, “Pada Hari ini Kamis tanggal 07 juni 2018 sekitar pukul 12,10 Wita ,TIM OPS SUS 3CR RES BIMA KOTA, Melaksanakan giat Pengembangan dan Penangkapan pelaku penadah / 480 Kuhp di dusun tengge desa kalajena kecamatan wera Kabupaten bima, pengembangan tersebut berdasarkan hasil keterangan dari Pelaku Penadah / 480 (SD) Alias ORDIN yg ditangkap sebelumnya oleh Timsus 3 CR beserta dua unit barang bukti SPM” tegas Ipda Suratno.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit SPM Honda Scoopy, Warna Hijau Putih dg Nopol EA 4421 SN, Noka, MH1JM3110HK338123, NOSIN : JM31E-1349260 Warna Hitam EA 3610 SN. NOKA : MH1JM3110HK202588
NOSIN : JM31E-1210474” Jelasnya.

Lanjut Ipda Suratno “Kedua unit motor yang diamankan di tangan pelaku tersebut yaitu milik korban Kiki Rizki Amelia (25) Mahasiswi, yang beralamat Rt 06/02 Kelurahan Nae Kecamatan Rasbar, Kota Bima, berdasarkan Laporan Polisi: LP/K/151/IV/2018/NTB/RES BIMA KOTA/* Tanggal 2 April 2018, dan sepeda motor milik Lila Rafika Aprianti (19) yang beralamat Rt 02/01 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima berdasarlan laporan :LP/K/144/IV/2018/NTB/RED BIMA KOTA/ Tanggal 21 April 2018” ungkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mako polres bima kota. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here