Home Berita POLSEK KRIAN TANGKAP PENGEDAR UANG PALSU

POLSEK KRIAN TANGKAP PENGEDAR UANG PALSU

3451
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – unit Reskrim polsek krian berhasil menangkap pengedar uang palsu (UPAL), yaitu Agung Tri Saputro (19) pemuda asal Desa Kayen, Kabupaten Kediri, diamankan polisi lantaran belanja menggunakan uang palsu.

Awal mula ada laporan dari korban berinisial SH, modus tersangka kenal dengan korban SH yang penjual topeng melalui media sosial Facebook. Lalu keduanya melakukan pertemuan di krian untuk transaksi penjualan topeng barongan yang dimiliki oleh korban SH seharga Rp2.850.000.

“Tersangka membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu kepada SH dengan mengunakan uang palsu, hal ini diketahui korban karena warna agak pudar,” kata Kompol M. Kholil Kapolsek Krian, kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Kompol Kholil menambahkan, setelah mengetahui mendapatkan uang palsu dari pelaku, kemudian korban SH melapor ke polisi. Mendapat laporan dari korban, petugas langsung mengamankan tersangka. “Kita mengamankan tersangka di lokasi SPBU di wilayah Krian,” ucapnya.

Masih menurut Kholil, dari pengakuan tersangka, ia mendapat pecahan uang palsu Rp100 ribu dengan cara membelinya dari NR, warga Subang, Jawa Barat, melalui platform jual beli online, dengan menukar uang asli Rp1 Juta mendapatkan uang palsu Rp 4 juta.

“Tersangka mendapatkan uang dari media Shopee. Atas perbuatannya ia disangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here