Home Berita Tipidkor Reskrim Polres Tanbu Segera Limpahkan Berkas Oknum Kades Tersangka Korupsi

Tipidkor Reskrim Polres Tanbu Segera Limpahkan Berkas Oknum Kades Tersangka Korupsi

86
0

Tanah Bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com -Polres Tanah Bumbu melalui Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan pengiriman tersangka serta barang bukti,(Tahap II), ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa TA 2016 yang disinyalir jalan baru RT.02.Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, 9/11/22.

Sesuai laporan dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/217/XI/2021/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN , tanggal 01 November 2021.
Telah tersangka saudara Abdul Amis. Pagatan. 01.Oktober 1977 yang alamat, Jalan Padat Karya RT. 02. Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir.

Status Kepala Desa Baru Gelang, Dalam Perkara tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat P21.Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.B-2413/0.3.21/Ft.1./11/2022 tanggal.08.Nopember 2022.
Surat pengantar tahap.2.B/52.b/XI/RES.3.3/2022, tanggal 09 Nopember 2022.

Sedangkan Dokumentasi terlampir.9/11 13.20.1.Dugaan Tipidkor penyalahgunaan penggunaan dana desa TA.2016 Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu.

Terhadap pembangunan jalan baru RT.02.Desa Baru Gelang, disinyalir mengalami kerugian negara sebesar
Rp.215.568.158,- berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanah Bumbu. (APIP).Dan nama jaksa penuntut umum,(JPU), serta menangani perkara menerima berkas perkara, JPU. Kasi Pidsus Yopi. SH.& Hanindya. SH. MH. dan Tim.

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.ik melalui
Kasi Humas nya, AKP. H.I Made Rasa mengatakan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana Tipidkor, merupakan tersangka seorang Kepala Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, ungkap AKP. H.I. Made Rasa.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here