Home Berita WARGA SOLOGUDIK WETAN KECAMATAN PAJARAKAN GERAM DENGAN AKTIVITAS GALIAN C.

WARGA SOLOGUDIK WETAN KECAMATAN PAJARAKAN GERAM DENGAN AKTIVITAS GALIAN C.

634
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Berbagai keluhan warga terkait aktifitas armada muatan tanah uruk yang tidak mengindahkan dampak lingkungan membuat masyarakat sologudik wetan kecamatan pajarakan naik pitam terkait galian c,persoalan yang dihadapi warga sologudik wetan bukan hanya terletak pada dampak negatif lalu lalangnya kendaraan yang sangat mengganggu pengguna jalan.

Rupanya kekhawatiran warga juga Nampak pada aktifitas tambang galian C yang diduga illegal. Para penambang rupanya telah mengabaikan UU no .11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, selain itu pemerintah juga mengeluarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang pedoman teknis penambangan bahan galian golongan c mineral dan batu bara.

Keberanian penambang yang diduga ilegal ini rupanya tidak diragukan lagi, seperti yang ada di Desa sologudik wetan kecamatan pajarakan kabupaten Probolinggo, Aktifitas penambangan yang mengeksploirasi tanah desa tersebut, sudah tak terkenali lagi. Dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar tambang, termasuk kerusakan infrastruktur jalan yang menghambat aktifitas warga.

Saat tim investigasi Pelopor mendatangi lokasi tambang, hal yang kurang kooperatif ditunjukkan oleh pengawas dilapangan, menurut petugas dilokasi tersebut, kalau mau melakukan konfirmasi silahkan kepada pemilik dan penanggungjawab galian.Hal yang hampir sama juga diterima oleh anggota LSM gagak hitam,Menurut salah seorang pegiat LSM tersebut, saat konfirmasi kesalah satu warga bahwa terkait tambang galian C itu mengatakan bahwa tambang tersebut yang punya mantan kepala desa dan UB yang punya yayasan didekat penambangan tersebut.

Kenyataan ini membuat sejumlah pegiat LSM di Kabupaten Probolinggo merasa geram. Atas keluhan masyarakat, bahkan dalam waktu dekat, beberapa LSM akan melakukan penutupan terhadap keberadaan tambang tersebut. Fenomena terkepungnya Kabupaten Probolinggo oleh menjamurnya sejumlah galian C ini memantik LSM gagak hitam, meminta pihak yang berkopeten seperti Polres dan Satpol PP untuk mengambil tindakan represif. “Kita berharap agar kepolisian mengambil yang berpihak pada warga dengan menutup tambang tersebut, karena diduga kuat tambang tersebut tidak memiliki ijin sesuai dengan UU tentang minerba.”Ujar salah seorang anggota LSM di Kabupaten Probolinggo.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here